Dalam sebagian konflik rumah tangga, terkadang isterilah yang sering
merasa bersalah. Hal ini dikarenakan fitrah wanita yang lebih
mendahulukan perasaannya yang lembut. Sehingga mungkin kesalahan itu
berasal dari suami namun sang isteri yang capek-capek berkaca
(introspeksi diri). Dengan demikian mana mungkin konflik akan selesai
sedangkan sumber masalahnya tidak mau untuk menyatakan bahwa dirinya keliru.
Artikel ini sekaligus untuk membuka hati nurani setiap suami agar lebih berintrospeksi diri agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Sudah benarkah diri Anda wahai para suami? Keluarga yang diidam-idamkan oleh setiap pasangan suami isteri adalah keluarga yang bahagia dunia hingga akhirat, bersatu padu dan bahu membahu untuk melewati masa di dunia yang hanya sebentar ini, mengalahkan hawa nafsu dan melakukan ketaatan-ketaatan kepada-Nya.
Di bawah ini akan dikemukakan 10 gambaran ringkas tentang kesalahan-kesalahan penting yang banyak dilakukan para suami:
Tidak mengajarkan agama dan hukum syariat kepada Isteri
Disana, kita dapati banyak para isteri yang tidak mengetahui bagaimana cara shalat yang benar, bagaimana hukum haidh dan nifas, bagaimana berperilaku terhadap suami secara syar’i, bagaimana mendidik anak secara Islam. Bahkan terkadang ada diantara para isteri yang terjerumus ke dalam berbagai jenis kesyirikan.
Akan tetapi sayang, yang menjadi perhatian besar bagi sang isteri adalah bagaimana cara memasak dan menghidangkan makanan tertentu, bagaimana cara berdandan yang cantik dan sebagainya. Tidak lain karena memang suami yang sering menuntut hal itu dari sang isteri. Sedangkan masalah agamanya, tentang ibadahnya, tidak pernah ditanyakan oleh suami.
Tidak ragu lagi, ini adalah pengabaian suami terhadap kewajibannya memelihara keluarga dari api neraka. Padahal Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Qs At Tahrim:6)
Maka hendaknya suami tidak mengabaikan hal ini, karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Dan hendaknya suami benar-benar berusaha mengajarkan agama kepada isterinya, baik dia lakukan sendiri atau dengan perantaraan-perantaraan yang lain. Dan diantara cara yang bisa ditempuh untuk mengajarkan agama kepada isteri:
Menghadiahkan buku-buku tentang Islam dan hukum-hukumnya, kemudia mempelajarinya dan mendiskusikannya bersama isteri. Bisa juga memintanya untuk meringkas isi buku tersebut
Menghadiahkan kaset-kaset ceramah, dan meminta isteri untuk meringkaskannya
Mengajaknya menghadiri pengajian-pengajian yang disampaikan oleh orang yang berilmu
Mengenalkannya kepada wanita-wanita shalihah, sehingga dia bisa bersahabat dan mengambil manfaat dari mereka.
Membangun perpustakaan yang berisi buku-buku islam di rumah.
Memberikan hadiah khusus kepadanya jika mampu menghafal sebagian dari Al Qur’an atau hadits
Mendorongnya mendengarkan radio-radio islam
Dan sarana-sarana lain yang masih banyak.
Mencari-cari kekurangan dan kesalahan isteri
Dalam suatu hadits riwayat al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam melarang laki-laki yang bepergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam. Hal itu karena dikhawatirkan laki-laki tersebut akan mendapati berbagai kekurangan dan cela isterinya. Dan barangsiapa mencari-cari aib saudara sesama muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Barangsiapa dicari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di ruang tersembunyi dalam rumahnya.
Bahkan hendaknya seorang suami bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri tidak melaksanakan kewajibannya dangan benar. Rasulullah Shalallahu’alaihi wasalam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Bersikap baiklah kepada para isteri. Karena mereka tercipta dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika kamu hendak meluruskannya niscaya kamu akan mematahkannya. Dan jika kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Maka bersikap baiklah kepada para isteri.” (Muttafaqun’alaih)
Hadits ini memiliki pelajaran yang sangat agung, diantaranya; meluruskan bengkoknya isteri harus dengan lembut sehingga tidak mematahkannya, namun juga tidak dibiarkan saya karena jika dibiarkan dia tetap bengkok. Apalagi jika bengkoknya itu bisa menjalar menjadi kemaksiatan atau kemungkaran.
Dan ingatlah sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam,
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” (HR Muslim)
Pemberian hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan istri
Ini termasuk bentuk kezhaliman terhadap isteri. Diantara bentuk hukuman yang zhalim itu:
- Menggunakan pukulan di tahap awal pemberian hukuman. Padahal Allah ta’ala berfirman,
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.”(Qs An Nisa’:34)
Maka tahapan yang benar adalah nasihat terlebih dahulu, kemudian pisah di tempat tidur, kemudian baru dengan pukulan yang bukan untuk menyakiti.
- Mengusir isteri dari rumahnya tanpa ada pembenaran secara syar’i. Allah ta’ala berfirman yang artinya:
لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang .” Qs Ath Thalaq:1
- Memukul wajah, mencela dan menghina. Ada seseorang yang datang bertanya kepada Rasulullah, apa hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab,
أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Dia (suami) memberinya makan jika dia makan, memberinya pakaian jika dia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkan dan tidak menghajr (boikot) kecuali di dalam rumah.” (HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Pelit dalam menafkahi isteri
Sesungguhnya kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri telah ditetapkan dalam al Qur’an, hadits dan juga ijma’. Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” Qs Al-Baqarah:233
Isteri berhak mendapat nafkah, karena dia telah membolehkan suaminya bersenang-senang dengannya, dia telah menaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengatur rumahnya, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
Dan jika seorang isteri mendapatkan suami yang pelit, bakhil, tidak memberi nafkah kepadanya tanpa ada pembenaran syar’i, maka dia boleh mengambil harta suami untuk mencukupi kebutuhannya secara ma’ruf (tidak berlebihan), meski tanpa sepengetahuan suami.
Dan bagi suami, hendaknya memperhatikan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasalam,
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Jika seorang muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya, sedangkan dia mengharapkan pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya.” (Muttafaq’alaih)
Sikap keras, kasar, dan tidak lembut terhadap Isteri
Rasulullah shallallahu ’alahi wasalam telah bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isteri-isterinya.” (HR Tirmidzi, dishahihkan al Albani)
Maka hendaknya seorang suami berakhlak bagus terhadap istrinya, dengan bersikap lembut, dan menjauhi sikap kasar. Diantara bentuk sikap lembut seorang suami kepada isteri seperti membahagiakan isteri dengan canda-canda yang dibolehkan, berlomba dengan isterinya, menyuapi makanan untuk isterinya, memanggilnya dengan panggilan-panggilan mesra dan lain sebagainya.
Kesombongan suami membantu isteri dalam urusan rumah
Ini adalah satu kesalahan yang mungkin banyak menjangkiti suami yang telah menyadari bahwa dirinya adalah pemimpin dalam keluarga, yang harus ditaati. Bahkan ada di antara mereka yang menganggapnya sebagai bentuk kejantanan, sedangkan membantu pekerjaan rumah adalah suatu hal yang merusak kelaki-lakiannya.
Padahal, laki-laki yang paling utama, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan membantu pekerjaan isterinya. Ketika ‘Aisyah ditanya tentang apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dirumahnya, beliau menjawab,
كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ خَرَجَ
“Beliau membantu pekerjaan isterinya. Dan jika datang waktu shalat, maka beliau pun keluar untuk shalat.” (HR Bukhari)
Menyebarkan rahasia dan aib isterinya
Nabi shallallahu’alaihi wasalam telah bersabda,
أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menggauli istrinya dan isterinya menggaulinya, kemudian dia menyebarkan rahasia-rahasia isterinya.” (HR Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini, “Dalam hadits ini, diharamkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dengan isterinya dari perkara jima’. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya, serta apa yang terjadi pada isterinya baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang lain.”
Keterburu-buruan dalam menceraikan isteri
Wahai suami yang mulia, sesungguhnya hubungan antara engkau dan isterimu adalah hubungan yang kuat lagi suci. Hal ini bisa ditunjukkan dengan penamaan hubungan pernikahan ini sebagai al-miitsaq al-ghalizh ( perjanjian yang kuat).
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Qs An Nisa:21)
Oleh karena itu, islam menganggap perceraian adalah perkara besar yang tidak bisa diremehkan. Karena perceraian akan berbuntut kepada rusaknya rumahtangga, kacaunya pendidikan anak dan lain sebagainya. Maka sangat tidak pantas bagi seorang muslim untuk menceraikan istrinya, tanpa pembenaran yang bisa diterima.
Wahai suami yang mulia, sesungguhnya talak(perceraian) tidaklah disyariatkan dalam islam untuk dijadikan sebagai pedang yang dihunuskan ke leher para isteri, sebagaimana diyakini oleh sebagian suami. Tidak pula disyariatkan untuk dijadikan sebagai sumpah dalam rangka menguatkan dan menegaskan berita, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak pula untuk memuliakan tamu, atau untuk mendorong oranglain melakukan suatu hal atau meninggalkan sesuatu, sebagaimana biasa dilakukan sebagian orang ketika berbicara kepada temannya, “Akan aku ceraikan isteriku kecuali engkau melakukan ini dan itu …” Maka ini adalah kesalahan dan penyimpangan besar dalam penggunaan yang disyariatkan ini.
Dan hendaknya kata-kata cerai itu tidak digunakan sebagai bahan canda atau mainan. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam telah bersabda,
ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang seriusnya adalah serius dan candanya adalah dinilai serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.” (HR Abu Daud, at Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinilai hasan oleh al-Albani)
Ketahuilah, sesungguhnya islam tidak lari dari berbagai kenyataan yang terjadi. Memang perselisihan antar suami isteri kadang terjadi dan bisa mengarah kepada perceraian. Akan tetapi perceraian ini tidak boleh dijadikan sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan perselisihan ini.
Bahkan harus diusahakan dengan berbagai cara terlebih dahulu untuk menyelesaikannya, sebelum melakukan perceraian. Maka janganlah seorang suami terburu atau tergesa-gesa dalam mencerai isterinya, karena kemungkinan besar dia akan banyak menyesal.
Dan perlu diketahui oleh setiap suami, dia tidak boleh mencerai isterinya ketika sedang haidh, atau ketika suci namun telah digauli pada masa suci itu, atau mencerainya dengan tiga kali talak dalam sekali waktu.
Berpoligami tanpa memperhatikan ketentuan syariat
Tidak ragu lagi bahwa menikah untuk yang kedua kali, ketiga kali dan yang keempat kali merupakan salah satu perkara yang Allah syariatkan. Akan tetapi yang menjadi catatan di sini bahwa sebagian orang yang ingin menerapkan syariat ini atau yang memang benar telah menerapkannya, tidak memperhatikan sikapnya yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban serta tanggung jawabnya terhadap para isteri. Terutama isteri yang pertama dan anak-anaknya. Padahal Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Qs An Nisa: 3
Dan sikap semacam ini jelas bukan merupakan keadilan yang Allah perintahkan.
Wahai para suami yang mulia, sesungguhnya poligami memang benar merupakan syariat islam. Akan tetapi, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan baik, tidak memenuhi syarat-syaratnya atau tidak bisa memikul tanggung jawabnya, hal ini hanya akan merusak rumah tangga, menghancurkan anak-anak dan akan menambah permasalahan keluarga dan masyarakat.
Maka ukurlah akibatnya, perhatikan dengan seksama perkaranya, sebelum masuk kedalamnya. Semoga Allah merahmati orang yang mengetahui kapasitas dirinya.
Lemahnya kecemburuan
Inilah salah satu penyakit yang sangat disayangkan telah banyak tersebar dikalangan kaum muslimin. Sangat banyak sekali para suami yang membiarkan keelokan, keindahan dan kecantikan istrinya dinikmati oleh banyak orang. Dia membiarkan isterinya menampakkan auratnya ketika keluar rumah, membiarkannya berkumpul-kumpul dengan lelaki lain. Bahkan ada sebagian orang yang merasa bangga jika memiliki isteri cantik yang bisa dinikmati oleh siapa saja yang melihatnya. Padahal seorang wanita di mata islam adalah makhluk yang sangat mulia, sehingga keindahan dan keelokkannya hanya diperuntukkan bagi suaminya saja, tidak diumbar kemana-mana.
Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isteri, tidak akan membiarkan isterinya berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
“Ditusuknya kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (Ash Shahihah:226)
Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isteri, dia kan memperhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Janganlah kalian masuk menemui para wanita.” Lalu seorang Anshar berkata, wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamw(kerabat suami)?Beliau mengatakan, “Al hamwu adalah kematian.”(Muttafaqun’alai h)
Perhatikan juga ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap lelaki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga (isteri)nya. Beliau bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ
“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat; seorang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang menyerupai laki-laki dan ad-dayyuts.” (HR An Nasa’i, dinilai hasan oleh Al Albani, lihat Ash Shahihah:674)
Dan yang dimaksud dengan ad-dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
Jika Anda termasuk mempunyai salah satu atau bahkan lebih kesalahan-kesalahan diatas, maka segeralah taubat. Laksana isterimu yang dengan mudahnya mengulurkan tangan dengan penuh senyuman untuk meminta maaf, hendaknya dirimu wahai para suami meneladaninya, menekan rasa egomu, dan katakan “Maafkan kesalahanku selama ini, Duhai sayangku.” Maka badai yang menerjang biduk kapal rumah tanggamu laksana tergantikan dengan semilir angin sepoi yang membawanya ke dermaga cinta. Segala masalah bisa hilang begitu saja, dengan ucapan itu. Sungguh beruntunglah wahai isteri yang memiliki suami penuh dengan kerendah hatian seperti itu. Wallahu a’lam.
***
muslimah.or.id
Diambil dari Sakinah vol 8 no 11, safar-rabiul awal 1431, dengan sedikit pengeditan.
Artikel ini sekaligus untuk membuka hati nurani setiap suami agar lebih berintrospeksi diri agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Sudah benarkah diri Anda wahai para suami? Keluarga yang diidam-idamkan oleh setiap pasangan suami isteri adalah keluarga yang bahagia dunia hingga akhirat, bersatu padu dan bahu membahu untuk melewati masa di dunia yang hanya sebentar ini, mengalahkan hawa nafsu dan melakukan ketaatan-ketaatan kepada-Nya.
Di bawah ini akan dikemukakan 10 gambaran ringkas tentang kesalahan-kesalahan penting yang banyak dilakukan para suami:
Tidak mengajarkan agama dan hukum syariat kepada Isteri
Disana, kita dapati banyak para isteri yang tidak mengetahui bagaimana cara shalat yang benar, bagaimana hukum haidh dan nifas, bagaimana berperilaku terhadap suami secara syar’i, bagaimana mendidik anak secara Islam. Bahkan terkadang ada diantara para isteri yang terjerumus ke dalam berbagai jenis kesyirikan.
Akan tetapi sayang, yang menjadi perhatian besar bagi sang isteri adalah bagaimana cara memasak dan menghidangkan makanan tertentu, bagaimana cara berdandan yang cantik dan sebagainya. Tidak lain karena memang suami yang sering menuntut hal itu dari sang isteri. Sedangkan masalah agamanya, tentang ibadahnya, tidak pernah ditanyakan oleh suami.
Tidak ragu lagi, ini adalah pengabaian suami terhadap kewajibannya memelihara keluarga dari api neraka. Padahal Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Qs At Tahrim:6)
Maka hendaknya suami tidak mengabaikan hal ini, karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Dan hendaknya suami benar-benar berusaha mengajarkan agama kepada isterinya, baik dia lakukan sendiri atau dengan perantaraan-perantaraan yang lain. Dan diantara cara yang bisa ditempuh untuk mengajarkan agama kepada isteri:
Menghadiahkan buku-buku tentang Islam dan hukum-hukumnya, kemudia mempelajarinya dan mendiskusikannya bersama isteri. Bisa juga memintanya untuk meringkas isi buku tersebut
Menghadiahkan kaset-kaset ceramah, dan meminta isteri untuk meringkaskannya
Mengajaknya menghadiri pengajian-pengajian yang disampaikan oleh orang yang berilmu
Mengenalkannya kepada wanita-wanita shalihah, sehingga dia bisa bersahabat dan mengambil manfaat dari mereka.
Membangun perpustakaan yang berisi buku-buku islam di rumah.
Memberikan hadiah khusus kepadanya jika mampu menghafal sebagian dari Al Qur’an atau hadits
Mendorongnya mendengarkan radio-radio islam
Dan sarana-sarana lain yang masih banyak.
Mencari-cari kekurangan dan kesalahan isteri
Dalam suatu hadits riwayat al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam melarang laki-laki yang bepergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam. Hal itu karena dikhawatirkan laki-laki tersebut akan mendapati berbagai kekurangan dan cela isterinya. Dan barangsiapa mencari-cari aib saudara sesama muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Barangsiapa dicari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di ruang tersembunyi dalam rumahnya.
Bahkan hendaknya seorang suami bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri tidak melaksanakan kewajibannya dangan benar. Rasulullah Shalallahu’alaihi wasalam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Bersikap baiklah kepada para isteri. Karena mereka tercipta dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika kamu hendak meluruskannya niscaya kamu akan mematahkannya. Dan jika kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Maka bersikap baiklah kepada para isteri.” (Muttafaqun’alaih)
Hadits ini memiliki pelajaran yang sangat agung, diantaranya; meluruskan bengkoknya isteri harus dengan lembut sehingga tidak mematahkannya, namun juga tidak dibiarkan saya karena jika dibiarkan dia tetap bengkok. Apalagi jika bengkoknya itu bisa menjalar menjadi kemaksiatan atau kemungkaran.
Dan ingatlah sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam,
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” (HR Muslim)
Pemberian hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan istri
Ini termasuk bentuk kezhaliman terhadap isteri. Diantara bentuk hukuman yang zhalim itu:
- Menggunakan pukulan di tahap awal pemberian hukuman. Padahal Allah ta’ala berfirman,
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.”(Qs An Nisa’:34)
Maka tahapan yang benar adalah nasihat terlebih dahulu, kemudian pisah di tempat tidur, kemudian baru dengan pukulan yang bukan untuk menyakiti.
- Mengusir isteri dari rumahnya tanpa ada pembenaran secara syar’i. Allah ta’ala berfirman yang artinya:
لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang .” Qs Ath Thalaq:1
- Memukul wajah, mencela dan menghina. Ada seseorang yang datang bertanya kepada Rasulullah, apa hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab,
أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Dia (suami) memberinya makan jika dia makan, memberinya pakaian jika dia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkan dan tidak menghajr (boikot) kecuali di dalam rumah.” (HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Pelit dalam menafkahi isteri
Sesungguhnya kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri telah ditetapkan dalam al Qur’an, hadits dan juga ijma’. Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” Qs Al-Baqarah:233
Isteri berhak mendapat nafkah, karena dia telah membolehkan suaminya bersenang-senang dengannya, dia telah menaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengatur rumahnya, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
Dan jika seorang isteri mendapatkan suami yang pelit, bakhil, tidak memberi nafkah kepadanya tanpa ada pembenaran syar’i, maka dia boleh mengambil harta suami untuk mencukupi kebutuhannya secara ma’ruf (tidak berlebihan), meski tanpa sepengetahuan suami.
Dan bagi suami, hendaknya memperhatikan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasalam,
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Jika seorang muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya, sedangkan dia mengharapkan pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya.” (Muttafaq’alaih)
Sikap keras, kasar, dan tidak lembut terhadap Isteri
Rasulullah shallallahu ’alahi wasalam telah bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isteri-isterinya.” (HR Tirmidzi, dishahihkan al Albani)
Maka hendaknya seorang suami berakhlak bagus terhadap istrinya, dengan bersikap lembut, dan menjauhi sikap kasar. Diantara bentuk sikap lembut seorang suami kepada isteri seperti membahagiakan isteri dengan canda-canda yang dibolehkan, berlomba dengan isterinya, menyuapi makanan untuk isterinya, memanggilnya dengan panggilan-panggilan mesra dan lain sebagainya.
Kesombongan suami membantu isteri dalam urusan rumah
Ini adalah satu kesalahan yang mungkin banyak menjangkiti suami yang telah menyadari bahwa dirinya adalah pemimpin dalam keluarga, yang harus ditaati. Bahkan ada di antara mereka yang menganggapnya sebagai bentuk kejantanan, sedangkan membantu pekerjaan rumah adalah suatu hal yang merusak kelaki-lakiannya.
Padahal, laki-laki yang paling utama, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak segan-segan membantu pekerjaan isterinya. Ketika ‘Aisyah ditanya tentang apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dirumahnya, beliau menjawab,
كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ خَرَجَ
“Beliau membantu pekerjaan isterinya. Dan jika datang waktu shalat, maka beliau pun keluar untuk shalat.” (HR Bukhari)
Menyebarkan rahasia dan aib isterinya
Nabi shallallahu’alaihi wasalam telah bersabda,
أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya di antara orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menggauli istrinya dan isterinya menggaulinya, kemudian dia menyebarkan rahasia-rahasia isterinya.” (HR Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini, “Dalam hadits ini, diharamkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dengan isterinya dari perkara jima’. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya, serta apa yang terjadi pada isterinya baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang lain.”
Keterburu-buruan dalam menceraikan isteri
Wahai suami yang mulia, sesungguhnya hubungan antara engkau dan isterimu adalah hubungan yang kuat lagi suci. Hal ini bisa ditunjukkan dengan penamaan hubungan pernikahan ini sebagai al-miitsaq al-ghalizh ( perjanjian yang kuat).
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Qs An Nisa:21)
Oleh karena itu, islam menganggap perceraian adalah perkara besar yang tidak bisa diremehkan. Karena perceraian akan berbuntut kepada rusaknya rumahtangga, kacaunya pendidikan anak dan lain sebagainya. Maka sangat tidak pantas bagi seorang muslim untuk menceraikan istrinya, tanpa pembenaran yang bisa diterima.
Wahai suami yang mulia, sesungguhnya talak(perceraian) tidaklah disyariatkan dalam islam untuk dijadikan sebagai pedang yang dihunuskan ke leher para isteri, sebagaimana diyakini oleh sebagian suami. Tidak pula disyariatkan untuk dijadikan sebagai sumpah dalam rangka menguatkan dan menegaskan berita, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak pula untuk memuliakan tamu, atau untuk mendorong oranglain melakukan suatu hal atau meninggalkan sesuatu, sebagaimana biasa dilakukan sebagian orang ketika berbicara kepada temannya, “Akan aku ceraikan isteriku kecuali engkau melakukan ini dan itu …” Maka ini adalah kesalahan dan penyimpangan besar dalam penggunaan yang disyariatkan ini.
Dan hendaknya kata-kata cerai itu tidak digunakan sebagai bahan canda atau mainan. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam telah bersabda,
ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang seriusnya adalah serius dan candanya adalah dinilai serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.” (HR Abu Daud, at Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinilai hasan oleh al-Albani)
Ketahuilah, sesungguhnya islam tidak lari dari berbagai kenyataan yang terjadi. Memang perselisihan antar suami isteri kadang terjadi dan bisa mengarah kepada perceraian. Akan tetapi perceraian ini tidak boleh dijadikan sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan perselisihan ini.
Bahkan harus diusahakan dengan berbagai cara terlebih dahulu untuk menyelesaikannya, sebelum melakukan perceraian. Maka janganlah seorang suami terburu atau tergesa-gesa dalam mencerai isterinya, karena kemungkinan besar dia akan banyak menyesal.
Dan perlu diketahui oleh setiap suami, dia tidak boleh mencerai isterinya ketika sedang haidh, atau ketika suci namun telah digauli pada masa suci itu, atau mencerainya dengan tiga kali talak dalam sekali waktu.
Berpoligami tanpa memperhatikan ketentuan syariat
Tidak ragu lagi bahwa menikah untuk yang kedua kali, ketiga kali dan yang keempat kali merupakan salah satu perkara yang Allah syariatkan. Akan tetapi yang menjadi catatan di sini bahwa sebagian orang yang ingin menerapkan syariat ini atau yang memang benar telah menerapkannya, tidak memperhatikan sikapnya yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban serta tanggung jawabnya terhadap para isteri. Terutama isteri yang pertama dan anak-anaknya. Padahal Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Qs An Nisa: 3
Dan sikap semacam ini jelas bukan merupakan keadilan yang Allah perintahkan.
Wahai para suami yang mulia, sesungguhnya poligami memang benar merupakan syariat islam. Akan tetapi, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan baik, tidak memenuhi syarat-syaratnya atau tidak bisa memikul tanggung jawabnya, hal ini hanya akan merusak rumah tangga, menghancurkan anak-anak dan akan menambah permasalahan keluarga dan masyarakat.
Maka ukurlah akibatnya, perhatikan dengan seksama perkaranya, sebelum masuk kedalamnya. Semoga Allah merahmati orang yang mengetahui kapasitas dirinya.
Lemahnya kecemburuan
Inilah salah satu penyakit yang sangat disayangkan telah banyak tersebar dikalangan kaum muslimin. Sangat banyak sekali para suami yang membiarkan keelokan, keindahan dan kecantikan istrinya dinikmati oleh banyak orang. Dia membiarkan isterinya menampakkan auratnya ketika keluar rumah, membiarkannya berkumpul-kumpul dengan lelaki lain. Bahkan ada sebagian orang yang merasa bangga jika memiliki isteri cantik yang bisa dinikmati oleh siapa saja yang melihatnya. Padahal seorang wanita di mata islam adalah makhluk yang sangat mulia, sehingga keindahan dan keelokkannya hanya diperuntukkan bagi suaminya saja, tidak diumbar kemana-mana.
Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isteri, tidak akan membiarkan isterinya berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
“Ditusuknya kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (Ash Shahihah:226)
Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isteri, dia kan memperhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Janganlah kalian masuk menemui para wanita.” Lalu seorang Anshar berkata, wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamw(kerabat suami)?Beliau mengatakan, “Al hamwu adalah kematian.”(Muttafaqun’alai
Perhatikan juga ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap lelaki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga (isteri)nya. Beliau bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ
“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat; seorang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, wanita yang menyerupai laki-laki dan ad-dayyuts.” (HR An Nasa’i, dinilai hasan oleh Al Albani, lihat Ash Shahihah:674)
Dan yang dimaksud dengan ad-dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
Jika Anda termasuk mempunyai salah satu atau bahkan lebih kesalahan-kesalahan diatas, maka segeralah taubat. Laksana isterimu yang dengan mudahnya mengulurkan tangan dengan penuh senyuman untuk meminta maaf, hendaknya dirimu wahai para suami meneladaninya, menekan rasa egomu, dan katakan “Maafkan kesalahanku selama ini, Duhai sayangku.” Maka badai yang menerjang biduk kapal rumah tanggamu laksana tergantikan dengan semilir angin sepoi yang membawanya ke dermaga cinta. Segala masalah bisa hilang begitu saja, dengan ucapan itu. Sungguh beruntunglah wahai isteri yang memiliki suami penuh dengan kerendah hatian seperti itu. Wallahu a’lam.
***
muslimah.or.id
Diambil dari Sakinah vol 8 no 11, safar-rabiul awal 1431, dengan sedikit pengeditan.