Lembaga
fatwa Mesir,pada hari Isnin (1/4) mengeluarkan sebuah fatwa yang
mengharamkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran atau suara azan sebagai nada dering
untuk telefon bimbit.
Fatwa
tersebut menyebutkan,”Al-Quran adalah firman Allah yang diturunkan kepada
Rasul-Nya Muhammad SAW, dan kita diperintahkan untuk menghormatinya serta
mengagungkannya dan memperlakukannya dengan cara yang berbeza dari yang
lainnya, sebagaimana tidak diperbolehkan meletakkan kitab/buku diatas Mushaf,
karena ia adalah “tinggi” dan tidak ada yang lebih “tinggi” darinya.”
Fatwa
tersebut menjelaskan bahwa keutamaan Firman Allah dibanding perkataan yang lain
seperti keutamaan Allah dibanding semua cipyaan-Nya, oleh karena itu sangat
tidak layak dan tidak beradab jika menjadikan Firmannya sebagai nada dering
sebuah telefon, karena hal itu menyia-nyiakan kesucian Al-Quran Al-Karim yang
diturunkan oleh Allah sebagai zikir serta menjadikan membacanya sebagai Ibadah,
dan bukan untuk digunakan dalam hal-hal yang menurunkan serta merendahkan nilai
ayat-ayat Al-Quran dan keluar dari kerangka Syar’i.
Fatwa
tersebut juga mengungkapkan bahwa penggunaan ayat Al-Quran sebagai nada dering
akan memalingkan manusia dari tadabbur ayat kepada perhatian terhadap menjawab
panggilan masuk, dan juga akan memotong ayat sehingga terkadang bisa merubah
makna.
Ketentuan
yang sama juga di kenakan pada penggunaan suara adzan sebagai nada dering,
kerana Azan di syariatkan sebagai pemberitahuan masuknya waktu salat, sehingga
menjadikannya sebagai nada dering akan membingungkan dan mengaburkan masuknya
waktu salat, serta hal itu juga termasuk menempatkan hal yang “sakral” pada
tempat yang tidak layak. (hr/IM)
Sumber: http://satuumat.blogspot.com/2013/04/fatwa-mesir-larang-nada-dering-al-quran.html
No comments:
Post a Comment